Informasi pengaduan BI FAST
Selamat malam Sobat, tau kan kamu sekarang di bank Indonesia sudah bisa melayani pengaduan fasilitas BI FAST dan cara menyampaikan pengaduan kepada pihak bank atau lembaga selain bank penyedia fasilitas bi fast terlebih dulu, selanjutnya, mengacu pada pasal 27 nomor 23/17//2021 tentang cara pelaksanaan perlindungan konsumen Bank Indonesia dapat menunggu paling lambat 20 hari setelah tanggal penerimaan pengaduan yang disertai dengan dokumen pendukung yang terkait dengan pengajuan yang disampaikan konsumen dalam kondisi tertentu bank/lembaga selain bank penyedia fasilitas bi dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya.
Lalu, apakah bisa menyampaikan pengaduan langsung kepada Bank Indonesia? Sesuai pasal 44 ayat 4 peraturan Bank Indonesia nomor PB 22/20//2020 tentang perlindungan konsumen Bank Indonesia sobat dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. Telah menyampaikan pengaduan kepada bank atau lembaga selain bank penyediaan fasilitas by pass namun tidak tercapai kesepakatan antara sobat dengan pihak bank atau lembaga selain bank penyediaan fasilitas bi fast.
2. Permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan dari lembaga penyelesaian sengketa atau otoritas yang berwenang lainnya.
3. Sobat mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh bank/lembaga selain bank penyediaan fasilitas bi fast dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kemudian bagaimana cara menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia ?
Apabila setelah waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan antara sobat dengan bank atau lembaga selain bank penyedia fasilitas di pas maka sobat dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia dengan mengirimkan dokumen :
* Foto identitas diri yang masih berlaku
* Foto kartu ATM bagian depan
* Bukti kepemilikan mobile banking
*Mutasi rekening dan bukti transaksi
*Bukti pengaduan tertulis ke bank atau lembaga selain bank penyedia fasilitas b dapat berubah email kepada maupun surat resmi
*Alamat domisili dan nomor telepon yang aktif.
Terima kasih atas waktunya semoga bisa menjadi informasi bagi saya dan juga kawan-kawan.