Politik Membunuh Demokrasi Himpunan #Part1

0 36

Musyawarah adalah kata serapan yang berasal dari Bahasa Arab. Dalam arti lain, musyawarah adalah berunding yang merupakan ruang demokrasi untuk memutuskan hal-hal penting dengan sikap rendah hati. Tujuan musyawarah adalah menyelesaikan permasalahan atau mencari jalan keluar yang disepakati bersama oleh peserta. Budaya musyawarah ini menjadi cikal bakal demokrasi pancasilais, satu diantara banyak budaya baik yang tumbuh dalam kehidupan anak bangsa nusantara tercinta.

Satu diantara masalah yang bisa kita selesaikan dalam musyawarah adalah memilih pemimpin. Setidaknya, pilihan untuk musyawarah sudah memenuhi kebutuhan komunikasi yang saling menguatkan untuk menentukan pemimpin yang dipilih oleh semua dan tidak ada yang dikalahkan. Sudah lama, musyawarah menjadi pilihan di salah satu organisasi untuk menentukan pemilihan pemimpin.

Himpunan yang kita cintai memiliki pilihan kata untuk menemukan pemimpin sesuai dengan tingkatan tertentu. Pilihan ini berdasarkan pada Pasal 12 Anggaran Dasar tentang Kekuasaan yang menyatakan kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah cabang dan Rapat Anggota Komisariat. Untuk tingkat komisariat, rapat anggota seperti pemilihan umum. Setiap anggota memiliki hak untuk menggunakan hak pilih. Dalam arti lain, rapat anggota komisariat adalah ruang penentuan pemimpin seperti kepala daerah atau presiden. Ujian pertama seorang pemimpin di himpunan ini adalah seberapa banyak anggota di komisariat yang bersangkutan memilih dengan kesadaran dan kedewasaan.

Setelah itu, pada tingkatan cabang ada pilihan musyawarah cabang dan konferensi cabang. Kita mengambil fokus untuk konfrensi cabang, padanan kata yang dianggap pas untuk memutuskan cara bermusyawarah di tingkat kabupaten/kota. Pada tingkatan ini sudah ada sistem perwakilan. Tidak semua kader/anggota yang bisa menjadi peserta. Untuk menjadi peserta, setiap komisariat menerbitkan kebijakan untuk mengirim peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah peserta yang memiliki hak untuk bicara sekaligus hak suara atau hak untuk memilih. Sedangkan peserta peninjau adalah peserta yang hanya memiliki hak bicara atau hanya bisa ngomong tanpa memiliki hak untuk memilih.

Ada kondisi yang menyebabkan dilemma dalam konferensi cabang. Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, masa jabatan pengurus cabang hanya satu tahun. Setelah itu, pengurus cabang wajib menyelenggarakan konferensi. Apabila ada pengurus yang menolak untuk mematuhi masa jabatan tersebut. Maka, Pengurus Besar sesuai Pasal 13 ayat (6) menunjuk kareteker yang menggantikan pengurus cabang untuk melaksanakan konferensi.

Tingkatan lanjut adalah wilayah, bisa saja untuk satu atau beberapa provinsi yang diberi nama badan koordinasi. Pada tahapan ini, kata musyawarah dipakai, bukan rapat anggota atau konferensi antar cabang-cabang. Jadi, musyawarah khusus untuk memilih pemimpin di tingkat badan koordinasi. Tingkatan lanjutan adalah kongres dan hampir kita semua mengetahui tentang pilihan terakhir ini. Aturan tentang musyawarah daerah ini termuat dalam Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga yaitu:

1.     Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.

2.    Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah Kongres.

3.    Apabila ayat (2) tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.

4.    Kekuasaan dan wewenang Musda adalah mengusulkan minimal 3 nama calon Formateur kepada PB HMI untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum Badko.

5.    Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

Membiarkan Hukum Mati

Kenapa hukum bisa mati dalam demokrasi himpunan? Itu karena setiap orang membiarkan hukum tidak berarti. Padahal negara kita adalah negara hukum. Haya saja, peraturan internal organisasi sangat lentur. Meskipun ada pelanggaran dalam mekanisme demokrasi.

Seperti Pasal 13 ayat 6 jo. Pasal 25 ayat 3 yang memberikan perintah kepada PB HMI untuk menunjuk kareteker. Penunjukan kareteker untuk menyelenggarakan konferensi cabang atau musyawarah daerah ini bukan hanya menggantikan kerja-kerja pengurus cabang atau badko. Jika kita membaca dengan jernih, penunjukan kareteker sama dengan pembuktikan bahwa pengurus cabang dan pengurus badko melakukan tindakan yang bertentangan dalam ketentuan-ketentuan yang berasal dari hasil kongres.

Pada bagian penjelasan untuk Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga HMI menyebutkan bahwa anggota dapat diskor atau dipecat karena (a) bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh HMI dan/atau (b) bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI.

Nah, oknum yang secara terang menolak untuk menyelenggarakan demokrasi sehat baik dalam konferensi atau musyawarah diduga telah melawan ketentuan HMI. Pelanggaran masa jabatan ini juga menolak reformasi. Karena reformasi lahir sebagai perjuangan atas masa otoriarianisme orde baru selama 32 tahun. Dari dua alasan tersebut, oknum yang menolak untuk konferensi bertahan-tahun telah melawan ketentuan HMI, menolak demokrasi dan mecemarkan subtansi kualitas insan cita yang berujung pada merusak citra lembaga.

Meskipun demikian, potensi keterlambatan pergantian pengurus bisa dimaklumi. Kebiasaan yang ada, Pengurus Besar memberikan tenggat waktu atas dasar mempertimbangkan situasi dan kondisi di cabang atau daerah. Akan tetapi, toleransi waktu dan masa jabatan itu harus jelas. Tidak mungkin memberikan toleransi lebih dari satu setengah tahun. Jika Pengurus Besar sudah berganti dan pengurus cabang atau badko tidak berganti, jelas tidak ada niat baik dari pengurus untuk menjaga kaderisasi kepemimpinan yang sama dengan pembunuhan demokrasi.

Masalah ini tidak selesai pada personal oknum. Jika dalam penyelidikan Bidang Pembinaan Aparatur Anggota melihat ada pihak-pihak lain yang dengan sengaja menjaga ‘kematian demokrasi’. Atas nama penegakan hukum mengutip perkataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), Fiat justitia ruat caelum, seluruh pihak yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai pertimbangan rasa keadilan, apakah diberi sanksi skorsing atau pemecatan.

3
$ 2.82
$ 2.72 from @TheRandomRewarder
$ 0.05 from @mommykim
$ 0.03 from @Olasquare
+ 1
Sponsors of andrianlover
empty
empty
empty

Comments