Kemungkinan masalah- masalah yang timbul dalam tahapan Pemilu

1 45
Avatar for andrianlover
1 year ago

1.      Kampanye

1)         Peserta pemilu tidak mengindahkan PKPU

2)         Peserta pemilu memasang alat peraga di semua lokasi.

3)         Pendukung peserta pemilu yang satu merusak alat peraga peserta pemilu yang lain.

4)         Peserta Pemilu melakukan kampanye di lokasi dan waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

5)         Peserta Pemilu menggunakan fasilitas Pemerintah Kabupaten  dalam kampanye terbuka.

6)         Peserta pemilu mengakomodir massa dari kelompok anak-anak dan PNS dalam kampanye.

7)         Peserta pemilu membagikan selebaran atau pamflet atau kertas berisi hinaan atau mengajak pemilih untuk membenci peserta pemilu lainnya.

8)         Peserta pemilu berkampanye pada masa tenang.

9)         Peserta pemilu menggunakan program pemerintah untuk kampanye.

10)     Masyarakat tidak mengetahui perizinan pemasangan alat peraga.

11)     Masyarakat tidak tahu perizinan posko-posko dukungan peserta pemilu.

12)     PPK menghiraukan pendukung peserta pemilu memasang alat peraga dihadapan PPK.

13)     PPK diancam saat memberitahukan pelaksanaan pemasangan alat peraga.

14)     PPK memberikan keleluasaan pemasangan alat peraga pada salah satu calon anggota legislatif.

15)     PPK melarang atau mempersulit salah satu pemasangan alat peraga oleh peserta pemilu.

 

2.      Dana Kampanye

1)       Peserta pemilu tidak menjelaskan jumlah dana kampanye yang dimiliki.

2)       Peserta pemilu tidak memberitahukan asal dana kampanye.

3)       Peserta pemilu tidak memberitahukan pengeluaran dana kampanye.

4)       Peserta pemilu bernegosiasi dengan KPU untuk meloloskan dana kampanye.

5)       Peserta pemilu menggunakan dana program pemerintah dalam menambah dana kampanye.

6)       Peserta pemilu mengeluarkan dana untuk membagikan uang pada minggu tenang.

 

3.      Pemungutan Suara

1)         Pemangku adat memaksa KPPS menerima pemilih baru diluar daftar pemilih.

2)         Pemangku adat beserta jorong/lurah menutup lokasi TPS.

3)         Pemangku adat/jorong/lurah/peserta pemilu memaksa pemungutan suara dipercepat.

4)         TNI/Polri memaksa KPPS agar diperbolehkan mencoblos surat suara yang kosong atau berlebih.

5)         Masyarakat menutup jalur transportasi menuju TPS.

6)         Pemungutan suara dipercepat oleh KPPS.

7)         KPPS menukar tinta dengan tinta lain yang berkualitas rendah.

8)         KPPS menerima uang pada hari pemungutan oleh tim sukses peserta pemilu.

9)         KPPS menukar hasil suara calon legislatif dalam satu partai atau memindahkan suara partai pada suara calon legislatif.

10)     KPPS mempercepat penutupan waktu pemungutan suara.

11)     Tim Sukses / saksi memberikan uang rokok pada KPPS.

12)     Tim Sukses / Saksi memakai atribut partai atau atribut calon legislatif di lokasi pemungutan.

13)     Tim Sukses / Saksi berkeliaran di luar lokasi pemungutan dan mensosialisasikan calon legislatif.

14)     Tim Sukses / saksi melakukan tindakan merusak dan mengganggu proses pemungutan suara.

15)     Tim sukses / saksi mengarahkan pemilih disabilitas (tuna) dalam memberikan pilihan.

16)     Tim Sukses / saksi mengarahkan massa untuk memberikan hak pilih.

17)     Pemangku adat mengarahkan masyarakat untuk menentukan pilihan di TPS.

18)     Pejabat pemerintah memaksa menambah pemilih selain yang terdaftar di DPT.

19)     Tim sukses membagi-bagikan dana kepada pemilih sebelum memasuki area TPS.

20)     Tim Sukses / Saksi mengancam KPPS dalam menambah surat suara.

21)     Tim keamanan atau polisi tidak berada di lokasi pemungutan suara.

 

4.      Penghitungan Suara

1)         KPPS mensahkan surat suara yang tidak sah.

2)         KPPS tidak menghitung suarat suara yang sah.

3)         KPPS mencoblos surat suara yang kosong atau lebih.

4)         KPPS tidak memberikan form yang untuk ditandatangani oleh Saksi.

5)         KPPS tidak menerima laporan ketidakberkenaan saksi.

6)         KPPS menerima orang lain yang bukan termasuk ke daftar pemilih melakukan pemilihan di TPS.

7)         Tim Sukses / Saksi memberikan uang pada pihak keamanan dan KPPS.

8)         Tim Sukses / Saksi ikut membawa kotak suara.

9)         Saksi menolak menandatangani form yang diberikan KPPS.

10)     Saksi merusak surat suara atau melukai anggota KPPS.

11)     Tim Sukses dan KPPS bekerja sama merubah rekap dan surat suara sah di perjalanan dari TPS menuju Kelurahan dan Kecamatan.

5
$ 3.83
$ 3.79 from @TheRandomRewarder
$ 0.02 from @Bangs1803
$ 0.02 from @Talecharm
Sponsors of andrianlover
empty
empty
empty
Avatar for andrianlover
1 year ago

Comments

Wah kamu begitu paham tentang pemilu padahal pemilu masih lama.. salam satu negara.

$ 0.00
1 year ago