Meneropong Masa Depan Uang Kripto

0 8
Avatar for Abhim
Written by
2 years ago

-- 

Investasi  cryptocurrency  atau  uang kripto  kini sedang digemari banyak kalangan di berbagai belahan dunia, tak terduga Indonesia. Meski pengembangan teknologi yang mewadahi aset kripto atau  blockchain  telah berjalan selama puluhan tahun, namun koin kripto pertama dunia baru diperkenalkan pada 2009 yakni  bitcoin.

Setelah lebih dari satu dekade, kini ada ratusan bahkan dari jenis uang kripto. Meski tak bisa menolak pesona bitcoin tetap nomor satu. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar bitcoin sebesar US$591 miliar per 26 Juni 2021.

Jumlah ini bahkan jauh di atas ethereum, uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua yakni sebesar US$208 miliar. Walau berbagai negara masih 'belum yakin' dengan kehadiran uang kripto, pesona investasi uang tak berwujud fisik ini tak terbantahkan.

[bad iframe src]


Baca juga:

Tak Bergantung Israel, Palestina Kaji Penerbitan Uang Digital

Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia sudah memproyeksikan uang kripto tidak akan menjadi mata uang sah di Indonesia setidaknya hingga puluhan tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani tidak menampik minat masyarakat di aset kripto. Namun, ia menyebut ada beberapa kriteria tender legal yang sulit dipenuhi oleh aset kripto.

"Apakah kripto atau  mata uang virtual  suatu ketika akan menjadi mata uang sah atau legal tender? Saya melihat kalau di Indonesia masih jauh sekali, boleh dikatakan berapa puluh tahun ke depan kemungkinan masih sangat kecil," jelasnya, Kamis (17/6).

Namun, investasi uang kripto tidak dilarang di Indonesia dan masih menarik banyak investor. Terbukti, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 6,5 juta orang. Angka itu naik pesat dari catatan Kementerian Perdagangan pada akhir 2020 yang menyentuh 4 juta orang.

Baca juga:

China Larang Bitcoin, Penambang 'Kabur' ke AS hingga RI

Jumlah investor aset kripto mengalahkan jumlah investor di pasar modal. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah  single investor identificatio n (SID) pasar modal mencapai 5.088.093 investor pada April 2021.

"Kami melihat pertumbuhan kripto sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 itu 4 juta orang dan dalam bilangan bulan sampai Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi memproyeksikan 'demam' aset kripto tidak akan berhenti di sini saja. Ia menyebut aset kripto bakal menjadi salah satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan. Terutama saat teknologi penopang seperti jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan Artificial Intelligent (AI) sudah bekerja maksimal.

Dia memproyeksikan pada 2030 mendatang perdagangan ekonomi digital akan tumbuh pesat 8 kali lipat dari sekarang atau dari Rp632 triliun saat ini menjadi Rp4.531 triliun pada 2030. Angka itu sebesar 18 persen dari total PDB Nasional.

Baca juga:

Bitcoin Jadi Mata Uang Sah El Savador Mulai 7 September 2021

"Oleh sebab itu peran perdagangan di hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan harus diatur karena kalau kita tidak akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi kenyataan dunia, terutama ekonomi dunia digital," imbuhnya.

Melihat masa depan aset kripto yang berpotensi tumbuh pesat, Lutfi menilai perlu bagi badan pemerintah untuk meregulasi transaksi aset kripto, dalam hal kewenangan ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut sejak 2018 silam aset kripto sudah diakui sebagai komoditas berjangka yang memiliki potensi besar untuk menumbuhkan mulai berbasis kripto seperti platform jual aset kripto dalam negeri.

Baca juga:

China Larang Uang Kripto, Bitcoin Anjlok ke Bawah Ribu US$30

Pasalnya, bila potensi tak mampu dibendung pemerintah, investor dalam negeri terancam menemukan platform di luar dan memicu arus keluar modal.
Indra menambahkan lainnya Bappebti me aset kripto yaitu untuk memberikan kepastian, melindungi masyarakat, dan mencegah perdagangan aset kripto sebagai tindak tindak tindak pidana pencucian uang.

Sponsors of Abhim
empty
empty
empty

Salah satu langkah serius yang dilakukan Bappebti dalam meregulasi transaksi aset kripto di Indonesia akan segera meluncurkan bursa kripto. Bursa kripto RI bakal berjalan pada akhir 2021 ini.

Selain itu, dia juga mengusulkan proposal pajak yang dikenakan sama dengan bursa saham alias yang dikenakan PPh final. Terkait nominal, Indra mengaku belum bisa menyebutkan karena belum disepakati

1
$ 0.00
Sponsors of Abhim
empty
empty
empty
Avatar for Abhim
Written by
2 years ago

Comments