Sudahkah anda melaporkan pajak anda? Seperti yang saya tulis sebelumnya: https://noise.cash/post/gkkz5rjtkvwz8 Sebagai warga Indonesia yang baik kita wajib untuk melakukannya dan jika kita tidak punya penghasilan maka bisa meminta formulir untuk menonaktifkan NPWP kita namun setelah kita isi formulir kita bisa datang langsung atau mengirimkannya ke kantor pajak. Perlu diingat bahwa ada berbagai macam jenis Pajak dan yang kita laporkan ini adalah Pajak Penghasilan.
No comments yet